1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan
Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik
sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor
Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat
Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud
sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak
sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan
tidak valid.
2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru
yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh
Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih
tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak
pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi
pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan
resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio
atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.
3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang
tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di
Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta
data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di
Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun
PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3
(tiga) jenis perlakuan, antara lain:
A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di
Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG
berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK
tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai
sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan
ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).
B. Klaim NRG
Bila data arsip
NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri
(NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem
meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke
database arsip NRG dari Pusbangprodik.
B.1 Apabila hasil
pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan,
maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan
melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai
bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari
Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik
untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG
tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau
tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan
prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai
sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan
S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan
divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut
otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses
penerbitan NRG baru (S26d1).
4. Bagaimana bila PTK menyatakan
telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi
berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di
Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG
adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau
tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka
NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG
tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta
berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka
apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di
Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak
valid/tidak sah.
6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun
tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG
baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan
yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak
bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki
NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah
30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi
data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di
Kemdikbud maupun di Kemenag.
7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode
2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola
sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai
jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
- Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]






0 komentar:
Posting Komentar