Jumat, 20 Februari 2015

Penetapan Peninjauan Masa Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil

Syarat dan Kelengkapan Berkas Peninjauan Masa Kerja PNS :
  1. Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan; 
  2. Memiliki SK CPNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang; 
  3. Memiliki SK PNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK PNS, disahkan oleh pejabat yang  berwenang; 
  4. Diangkat sebagai Pegawai Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pengangkatan sebagai Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan, disahkan  oleh pejabat yang berwenang;
  5. Diberhentikan sebagai Tenaga Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada  suatu perusahaan yang dibuktikan dengan foto kopi pemberhentian sebagai Tenaga Honor/PTT  dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada  suatu perusahaan, disahkan oleh pejabat yang berwenang; 
  6. Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai, disahkan oleh pejabat  yang berwenang; 
  7. Tingkat pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan foto kopi  ijazah, disahkan pejabat yang berwenang.
  8. Foto copy SK Honorer (Legalisir Basah/Asli oleh Pejabat Eselon II) dan Foto Copy SK Pembagian Tugas Selama menjadi Honorer
  9. Foto copy SK pemberhentian Tenaga Honorer (Surat Keterangan) 
  10. Daftar riwayat hidup
  11. Daftar riwayat pekerjaan
Berkas dibuat dua rangkap
Dasar Hukum :
  1. UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU  No. 43 Tahun 1999;
  2. PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com