Jumat, 20 Februari 2015

Penetapan Peninjauan Masa Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil

Syarat dan Kelengkapan Berkas Peninjauan Masa Kerja PNS :
  1. Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan; 
  2. Memiliki SK CPNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang; 
  3. Memiliki SK PNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK PNS, disahkan oleh pejabat yang  berwenang; 
  4. Diangkat sebagai Pegawai Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pengangkatan sebagai Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan, disahkan  oleh pejabat yang berwenang;
  5. Diberhentikan sebagai Tenaga Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada  suatu perusahaan yang dibuktikan dengan foto kopi pemberhentian sebagai Tenaga Honor/PTT  dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada  suatu perusahaan, disahkan oleh pejabat yang berwenang; 
  6. Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai, disahkan oleh pejabat  yang berwenang; 
  7. Tingkat pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan foto kopi  ijazah, disahkan pejabat yang berwenang.
  8. Foto copy SK Honorer (Legalisir Basah/Asli oleh Pejabat Eselon II) dan Foto Copy SK Pembagian Tugas Selama menjadi Honorer
  9. Foto copy SK pemberhentian Tenaga Honorer (Surat Keterangan) 
  10. Daftar riwayat hidup
  11. Daftar riwayat pekerjaan
Berkas dibuat dua rangkap
Dasar Hukum :
  1. UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU  No. 43 Tahun 1999;
  2. PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002

Rabu, 18 Februari 2015

Urutan Prioritas Penetapan Peserta PPGJ 2015

Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.  
  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus. 
  2. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. 
  3. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  6. Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA). 
Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di  atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com