Syarat dan Kelengkapan Berkas Peninjauan Masa Kerja PNS :
- Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
- Memiliki SK CPNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Memiliki SK PNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Diangkat sebagai Pegawai Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pengangkatan sebagai Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Diberhentikan sebagai Tenaga Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan yang dibuktikan dengan foto kopi pemberhentian sebagai Tenaga Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Tingkat pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah, disahkan pejabat yang berwenang.
- Foto copy SK Honorer (Legalisir Basah/Asli oleh Pejabat Eselon II) dan Foto Copy SK Pembagian Tugas Selama menjadi Honorer
- Foto copy SK pemberhentian Tenaga Honorer (Surat Keterangan)
- Daftar riwayat hidup
- Daftar riwayat pekerjaan
Dasar Hukum :
- UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
- PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002





